Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pasal 9 menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif; c. menyenangkan; d. menantang; e. memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Seorang guru adalah seorang desainer, yang bertugas mendesain/merancang pembelajaran sehingga apa yang disajikan menjadi efektif dan terterima oleh pembelajar, sedangkan peserta didik sebagai pembelajar menjadi arsitek yang membangun pengetahuan dan wawasan mereka sendiri dalam proses belajar.
Pemerintah melalui instansi yang terkait berusaha menentukan rambu-rambu perumusan kurikulum. Guru yang mengembangkan pembelajarannya. Analoginya, pemerintah memberikan kain atau bahan, maka guru yang berada di garis depan dalam pembelajaran di kelas berperan merancang kain atau bahan itu menjadi baju yang menarik, yang enak dipakai dan indah dipandang sesuai dengan ukuran si pemakainya. Mau ditambah dengan hiasan, bordir atau pernak-pernik, yang penting baju itu enak dan cocok dipakai oleh pemakainya. Si pemakai merasa nyaman memakai baju itu.
Peran guru sebagai desainer tadi diharapkan mampu merancang dan memenej apa yang distandarkan menjadi pembelajaran yang berhasil dan efektif. Guru sebaiknya mampu menciptakan pembelajaran yang bermakna dan pada akhirnya dapat menumbuhkan motivasi pada pembelajar-pembelajar untuk mau dan mampu menerapkan ilmu yang disajikan oleh gurunya. Apapun yang dirumuskan dan dikembangkan oleh pemerintah. Sebaik dan sebagus apapun, namun bila guru tidak mau membuka diri mengembangkan pembelajaran, maka pembelajaran yang diamanatkan oleh kurikulum belum mempunyai makna yang berarti.
Banyak ahli bersetuju bahwa pembelajaran di kelas yang dikemas dengan menyenangkan merupakan dambaan peserta didik, karena proses belajar yang menyenangkan bisa meningkatkan motivasi belajar yang tinggi bagi peserta didik guna menghasilkan produk dan proses belajar yang berkualitas.
Dalam proses pembelajarannya, peserta didik diarahkan untuk mengkonstruksi/membangun sendiri pengetahuannya Guru diharapkan mampu membelajarkan dan membiasakan peserta didik untuk menemukan kebenaran ilmiah melalui pembelajaran dengan pendekatan saintifik dengan berkreasi dan berinovasi mengembangkan teknik pembelajaran dengan tetap memperhatikan potensi peserta didiknya secara afektif,kognitif, dan psikomotorik.
Doni Ronni dalam The Power of Emotional & Adversity Quotion menyatakan, “Beranikan diri untuk menempuh hal-hal yang tidak lazim namun baik bagi perkembangan jiwa dan keceriaan proses belajar mengajar yang kita selenggarakan. Manfaatkan keunikan diri dari para pembelajar kita demi sebuah tujuan mulia, menambang harta karun (potensi yang terpendam) yang diberikan Tuhan kepada kita .
Istilah PAIKEM tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan yang mana pun. PAIKEM dalam dunia pendidikan merupakan singkatan dari pembelajaran aktif, inovatif, inspiratif, kreatif, efektif dan menyenangkan, menantang. Bahkan bisa menjadi PAIKEM gembrot (gembira dan berbobot. Ada pula yang menyebut PADIKEM (Pembelajaran aktif, inspiratif, dialogis, dinamis, kreatif, efektif, menyenangkan dan menantang. Semuanya tak ada yang salah.Yang pasti sebagai guru yang bertugas mengemas pembelajaran dimanahkan.dalam regulasi
Landasan hukum di atas menjadi pijakan bagi seorang guru untuk merancang pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik melalui penerapan model-model pembelajaran sebagai strategi bagi guru untuk mengekplorasi diri di kelas. Aturan tersebut mengisyaratkan bahwa PAIKEM bukan sekedar wacana tetapi layak bahkan wajib dilaksanakan dalam pembelajaran.
Penulis : Dr. H.M. Suaidi, M.A
