Fidyah merupakan kewajiban pengganti puasa Ramadhan bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di hari lain. Ketentuan ini bersumber dari Al-Qur’an, khususnya dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Ayat tersebut berbunyi: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ayat ini menjadi landasan utama bagi ulama dalam menetapkan hukum fidyah.
Golongan pertama yang wajib membayar fidyah adalah orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa karena faktor usia dan kelemahan fisik permanen. Para ulama sepakat bahwa mereka tidak wajib mengqadha puasa, karena kondisi ketidakmampuan tersebut bersifat tetap. Pendapat ini dikuatkan oleh praktik sahabat Nabi, seperti riwayat dari Ibnu Abbas r.a. yang menafsirkan ayat fidyah untuk orang tua yang tidak mampu berpuasa, dengan menggantinya memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.
Golongan kedua adalah orang sakit menahun atau kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Jika dokter terpercaya menyatakan bahwa puasa akan memperparah kondisi atau menghambat penyembuhan secara permanen, maka kewajibannya sama seperti lansia: tidak wajib qadha, tetapi wajib fidyah. Hal ini selaras dengan kaidah fikih “al-masyaqqah tajlibu at-taysir” (kesulitan mendatangkan kemudahan) serta firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Golongan ketiga adalah ibu hamil dan menyusui, dengan rincian hukum yang berbeda menurut sebab meninggalkan puasa. Dalam mazhab Syafi’i, jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janin atau bayi, maka wajib qadha dan fidyah. Namun jika kekhawatiran hanya pada kondisi diri sendiri, maka cukup qadha tanpa fidyah. Pendapat ini didasarkan pada qiyas terhadap orang yang mampu berpuasa di kemudian hari, serta riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang memerintahkan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena anaknya.
Selain itu, ahli waris memiliki tanggung jawab terkait utang puasa orang yang meninggal dunia. Jika almarhum meninggalkan puasa yang belum sempat di qadha padahal mampu, maka ahli waris dianjurkan menggantinya dengan puasa atau membayar fidyah dari harta peninggalan. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Barang siapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar kebolehan penggantian oleh ahli waris.
Besaran fidyah yang umum disepakati adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok setempat (di Indonesia umumnya beras sekitar 0,6–0,75 kg) atau makanan siap santap. Penyalurannya dapat dilakukan harian atau sekaligus di akhir Ramadhan. Hikmah fidyah bukan sekadar pengganti ibadah, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan solidaritas terhadap kaum dhuafa, sehingga nilai spiritual puasa tetap terjaga melalui ibadah yang sesuai dengan kemampuan masing-masing individu
Dalam praktiknya saat ini, fidyah tidak hanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, tetapi juga dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya yang menjangkau masyarakat miskin secara lebih luas dan tepat sasaran. Transformasi digital memungkinkan pembayaran fidyah dilakukan secara daring, memudahkan umat Islam yang tinggal di perkotaan atau di luar negeri untuk tetap menunaikan kewajiban dengan transparan dan akuntabel.
Hikmah fidyah di era sekarang tidak hanya sebagai pengganti ibadah puasa, tetapi juga sebagai instrumen solidaritas sosial di tengah kesenjangan ekonomi yang masih terjadi. Saat harga kebutuhan pokok meningkat dan angka kemiskinan masih menjadi tantangan, fidyah menjadi sarana nyata untuk membantu ketahanan pangan masyarakat dhuafa. Dengan demikian, fidyah bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga kontribusi sosial yang memperkuat nilai keadilan dan kepedulian dalam kehidupan umat Islam modern.
