Sumatera Darurat Lingkungan: Deforestasi dan Bencana yang Terus Berulang

Pada akhir November hingga awal Desember 2025, provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana hidrometeorologi skala besar yang menghantam kehidupan jutaan masyarakat. Siklon Tropis Senyar dan hujan ekstrem memicu banjir bandang serta tanah longsor yang menelan ratusan jiwa, merusak ratusan ribu rumah, fasilitas publik, sekolah, dan jembatan, serta mengungsi jutaan warga di tiga provinsi tersebut. BNPB mencatat korban tewas mencapai ratusan dan ribuan lainnya hilang atau mengungsi akibat bencana ini.

Gambar dari Tempo

Menurut kajian ilmiah dari Universitas Gadjah Mada (UGM), peristiwa ini tidak semata-mata fenomena cuaca ekstrem. Curah hujan yang mencapai lebih dari 300–400 mm per hari dipandang sebagai pemicu awal, namun kerusakan ekosistem hutan di daerah hulu sungai memperparah dampak banjir bandang di hilir. Beberapa Pakar hidrologi menyatakan bahwa rapuhnya fungsi hutan yang tersisa mempercepat laju aliran air, mengurangi penyerapan tanah, dan meningkatkan risiko longsor.

Deforestasi atau pembukaan lahan hutan menjadi bukan hutan untuk tujuan tertentu tidak hanya mengancam kelestarian alam Pulau Sumatera namun mengancam kehidupan masyarakat di pulau sumatera. Statistik Kementerian Kehutanan 2025 menunjukkan, deforestasi netto yang terjadi di hutan Sumatera pada 2024 mencapai 78.030,6 hektar. Catatan deforestasi di hutan Sumatera juga terlihat dari lembaga Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi. Melalui siaran persnya (2/12/2025) Walhi mencatat, deforestasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah mencapai 1,4 juta hektar sejak 2016. Perubahan bentang ekosistem alam termasuk hutan ini karena ada aktivitas 631 perusahaan pemegang ijin tambang, hak guna usaha sawit, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), geotermal dan perusahaan pembangkit listrik.

Gambar dari CNN Indonesia

Disisi lain, Kementrian Kehutanan Mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bermasalah dengan total luas lebih dari satu juta hektare, di mana lebih dari 116 ribu hektare berada di Pulau Sumatera. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan PBPH yang tidak patuh terhadap ketentuan, serta dampaknya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

Gambar dari VOI

Perlu kita soroti bersama, Jika kondisi degradasi lingkungan terus berlanjut tanpa regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang efektif, potensi terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera akan terus meningkat. Akumulasi kerusakan hutan dan konversi lahan di daerah tangkapan air adalah faktor risiko jangka panjang yang sulit dikembalikan tanpa strategi restorasi ekosistem yang serius. Peristiwa yang terjadi di Sumatera tentu akan menjadi Pembuka dari hasil berbagai Permasalahan Lingkungan yang seakan di biarkan oleh Pemerintah.

Jika kita telisik, tragedi Bencana Alam yang terjadi di Tanah Sumatera ini tidak murni dari siklus yang terjadi di Alam. Curah hujan hanyalah pemantik dari Agenda yang telah di siapkan sebelumnya melalui Proses Deforestasi yang dilakukan baik atas seizin pemerintah ataupun diluar dari izin pemerintah. Proses Penggundulan hutan yang tengah terjadi cukup lama di Wilayah Sumatera ini tentunya perlu menjadi catatan mutlak bagi Pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Hutan berfungsi sebagai pengendali tata air. Ketika hutan digunduli, air hujan langsung mengalir ke sungai tanpa tertahan, membawa material tanah dan memicu banjir bandang.

Gambar dari Info Nasional

Kerusakan Alam yang terjadi di Indonesia sejatinya tidak terjadi dan berulang kali terjadi. Setelah beberapa bulan lalu Publik di Kejutkan dengan Beredarnya Puluhan Aktivitas Tambang di berbagai kawasan konservasi di daerah Kepulauan. Saat ini publik kembali dipertontonkan atas hasil dari Proses pengrusakan alam yang telah terjadi bertahun tahun di wilayah Sumatera. Kejadian semacam ini tentu sangatlah bertentangan dengan Nilai yang tercantum dalam Pancasila utamanya dalam sila kedua dimana Moralitas yang dilakukan baik untuk Pelaku lapangan ataupun Pemangku Kebijakan Perlu dipertanyakan Kembali.

Gambar dari Harian Batak Pos

Sebagai Negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia. Islam sangat menentang perilaku perusakan lingkungan yang terjadi dengan berbagai dalih apapun. Secara jelas, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (Q.S Al A’raf : 56), Dalil ini menyebutkan bahwa Islam tidak mentolerir dan menolak segala bentuk Pengrusakan terhadap alam. Islam Mengajarkan untuk Menjaga sesama, dalam hal ini menjaga seluruh makhluk termasuk tanaman serta bumi tempat kita berpijak.

Dengan demikian, bencana yang terjadi di Sumatera tidak harus dipandang sebagai kegagalan tata kelola lingkungan dan kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai peringatan etis dan spiritual. Ketika regulasi mengabaikan keberlanjutan, legislasi tunduk pada kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum terhadap perusakan hutan dilemahkan, maka risiko bencana serupa di masa depan menjadi keniscayaan

Gambar dari TVRI News