
Kebijakan pendidikan nasional Indonesia saat ini berfokus pada transformasi sistem pembelajaran melalui inisiatif Merdeka Belajar, yang berakar kuat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa pendidikan harus mampu mengembangkan potensi peserta didik secara utuh, mencakup aspek spiritual, intelektual, dan keterampilan. Dalam konteks pembangunan jangka panjang, arah kebijakan ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu menciptakan sumber daya manusia unggul, adaptif, dan berdaya saing global melalui sistem pendidikan yang berkualitas dan merata.

Transformasi pendidikan diwujudkan melalui pendekatan berbasis karakter dan kompetensi. Penguatan pendidikan karakter menjadi prioritas untuk membentuk nilai-nilai kebangsaan, integritas, dan gotong royong, sejalan dengan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Di sisi lain, peningkatan kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi menjadi fokus utama, mengingat hasil berbagai asesmen internasional menunjukkan perlunya peningkatan kemampuan dasar siswa Indonesia. Oleh karena itu, pembelajaran diarahkan tidak hanya pada penguasaan materi, tetapi juga pada kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah.
Perubahan signifikan juga terlihat dalam sistem evaluasi pendidikan. Ujian Nasional telah digantikan dengan Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Kebijakan ini bertujuan menggeser paradigma evaluasi dari sekadar penguasaan konten menuju pengukuran kompetensi esensial dan karakter peserta didik. Transformasi ini diperkuat melalui kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menekankan penggunaan data hasil asesmen sebagai dasar perbaikan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.

Prioritas Merdeka Belajar sendiri mengacu pada Pengembangan guru melalui program Guru Penggerak. Peningkatan kompetensi literasi dan numerasi. Pendidikan yang inklusif dan merata. Disisi yang sama Implementasi Kurikulum Merdeka menjadi instrumen utama dalam mendukung fleksibilitas pembelajaran. Kurikulum ini memberikan otonomi kepada guru dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode dan materi pembelajaran dengan kebutuhan serta konteks lokal peserta didik. Kurikulum Merdeka Memberikan keleluasaan bagi pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik. Selain itu, program prioritas seperti Guru Penggerak dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kepemimpinan guru sebagai agen perubahan pendidikan. Ke depan, program ini akan disempurnakan menjadi Program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PPKS) yang lebih menitikberatkan pada penguatan peran kepala sekolah dan pengawas sebagai pemimpin transformasi pendidikan.

Dalam kerangka pembangunan nasional, pemerintah juga menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup pendidikan sejak usia dini hingga jenjang menengah. Program ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang menegaskan pentingnya akses pendidikan yang lebih luas dan inklusif. Cakupan program ini meliputi satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD/TK), enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, serta tiga tahun sekolah menengah atas atau kejuruan. Hal ini Diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan akan diperkuat dalam UU Sisdiknas.
Secara keseluruhan, kebijakan pendidikan nasional Indonesia menekankan pendekatan berbasis data dan kajian empiris dalam setiap proses perumusan dan evaluasi kebijakan. Pemerintah mendorong penggunaan data pendidikan untuk memastikan intervensi yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara regulasi, kurikulum fleksibel, peningkatan kapasitas pendidik, serta perluasan akses pendidikan, transformasi ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berkualitas tinggi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional jangka panjang.
Oleh : Dr. H. M. Su’aidi, M.Ag

