
Institut Binamadani Indonesia (INBI) melalui Fakultas Syariah dan Hukum, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan Seminar Hukum bertajuk “Panik Bukan Solusi: Kupas Tuntas Cara Menghadapi Permasalahan Hukum” di Aula Institut Binamadani Indonesia, Sabtu (4/7/2026). Seminar ini menjadi bagian dari upaya edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar memiliki pemahaman dasar mengenai hak, kewajiban, serta langkah yang harus ditempuh ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta yang terdiri atas mahasiswa Institut Binamadani Indonesia dan masyarakat umum, baik secara langsung maupun melalui platform virtual.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Institut Binamadani Indonesia, Dr. Imam Turmidzi, M.M.Pd, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar yang dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang minim literasi hukum sehingga mudah merasa takut, bingung, bahkan mengambil keputusan yang keliru ketika menghadapi persoalan hukum. “Kita setiap hari menyaksikan berbagai pemberitaan di media tentang masyarakat yang terjerat persoalan hukum. Tidak sedikit yang sebenarnya belum tentu bersalah, masih sebatas dugaan atau sedang menjalani proses pemeriksaan, namun karena tidak memahami hak-haknya, mereka justru mengambil langkah yang merugikan dirinya sendiri. Bahkan masih banyak yang tidak mengetahui harus ke mana meminta pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, seminar ini menjadi semakin istimewa karena tidak hanya menghadirkan akademisi yang memahami teori hukum, tetapi juga praktisi yang telah lama berkecimpung dalam dunia advokasi. Menurutnya, perpaduan pengalaman akademik dan praktik lapangan akan memberikan perspektif yang lebih utuh kepada peserta. “Para pemateri merupakan dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Binamadani Indonesia yang kualitasnya telah teruji, bukan hanya di ruang kuliah, tetapi juga di ruang persidangan. Pengalaman mereka sebagai lawyer akan memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana hukum bekerja dalam praktik, sehingga peserta memperoleh ilmu yang aplikatif dan mudah dipahami,” tambahnya.

Materi pertama disampaikan oleh Drs. Ali Makfud, M.Ag, Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Binamadani Indonesia yang juga aktif sebagai seorang lawyer. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kepanikan merupakan respons yang paling sering muncul ketika seseorang tersangkut persoalan hukum, padahal kondisi tersebut justru dapat memperburuk keadaan. “Ketika menghadapi dugaan persoalan hukum, jangan langsung panik. Pahami terlebih dahulu duduk perkaranya, cari informasi yang benar, konsultasikan kepada pihak yang memahami hukum, dan jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Ingat, dugaan bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah,” jelasnya.

Ali Makfud sebagai seorang praktisi juga mengingatkan pentingnya memahami prosedur hukum yang berlaku agar masyarakat tidak kehilangan hak-haknya. Ia mencontohkan, apabila terdapat aparat penegak hukum yang datang ke rumah dan hendak membawa seseorang untuk kepentingan proses hukum, masyarakat berhak mengetahui dasar tindakan tersebut. “Masyarakat berhak meminta aparat menunjukkan Surat Perintah Tugas ataupun Surat Perintah Penangkapan sesuai ketentuan yang berlaku apabila memang tindakan tersebut memerlukan dasar hukum. Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat bersikap kooperatif sekaligus mengetahui hak-hak hukumnya. Hukum hadir bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipahami sehingga setiap warga negara memperoleh perlindungan yang adil,” paparnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar serta mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Sementara itu, pemateri kedua, Syarif Hidayatullah, M.H., dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Binamadani Indonesia yang juga aktif sebagai lawyer dan tergabung dalam Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Kota Tangerang, menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat sejatinya tidak pernah terlepas dari aspek hukum. Ia menganalogikan kehidupan sehari-hari yang sangat dekat dengan berbagai cabang hukum. “Saya tinggal di Juru Mudi Baru yang dikenal sebagai kawasan industri. Di sana kita berbicara mengenai hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, hingga hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Berjalan sedikit melewati lampu merah, kita sudah masuk pada aspek hukum lalu lintas. Maju lagi ke kawasan Poris, ada Stasiun Commuter Line yang menghadirkan aspek hukum transportasi, perlindungan konsumen jasa angkutan, hingga ketertiban umum. Artinya, sejak kita keluar rumah sampai kembali lagi, kita selalu bersentuhan dengan hukum,” ungkapnya.

Menurut Syarif, rendahnya literasi hukum menyebabkan masyarakat sering kali baru mencari informasi ketika telah menghadapi persoalan. Padahal, pendidikan hukum sejak dini merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat mampu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang benar. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila membutuhkan pendampingan hukum karena telah tersedia berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang mudah diakses. Bahkan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai kelompok tidak mampu, layanan bantuan hukum dapat diberikan secara cuma-cuma karena telah dijamin dan dibiayai oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menanggapi stigma terhadap profesi advokat, ia menyampaikan secara jenaka bahwa masyarakat sering mendengar istilah “advokat itu maju tak gentar membela yang bayar”. Namun menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. “Advokat bukan bertugas membela kesalahan seseorang, melainkan memastikan setiap orang memperoleh haknya atas proses hukum yang adil. Bahkan seseorang yang diduga melakukan kesalahan tetap memiliki hak untuk didampingi agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” tegasnya.

Melalui seminar ini, Institut Binamadani Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan hukum positif atau hukum konvensional, tetapi juga dipadukan dengan nilai-nilai hukum Islam melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Sinergi antara pendekatan akademik, praktik profesi, serta penguatan nilai-nilai keislaman diharapkan mampu melahirkan lulusan yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Seminar ini sekaligus menjadi bukti bahwa kampus tidak hanya menjadi tempat belajar di dalam kelas, tetapi juga ruang edukasi publik yang menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum.

























