
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pasal 9 menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif; c. menyenangkan; d. menantang; e. memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan f. Baca Selengkapnya









