PUSAT LAYANAN INFORMASI
KARTU INDONESIA PINTAR - KULIAH

APA ITU KIPK ?
Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) adalah sebuah tanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan KIP-K sendiri diberikan Pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetapi terhalang biaya karena berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
BENEFIT






PERSYARATAN
- Lulusan SMA/SMK/SLTA Tahun 2024, 2025, dan 2026
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Ijazah (Legalisir)
- Memberikan data NISN ( Nomor Induk Nasional ) & NPSN (Nomor pokok sekolah nasional )
- Fotokopi Raport Kelas 1-3
- Fotokopi Transaksi Listrik Terakhir
- Fotokopi Transaksi Pembayaran PBB Terakhir
- Melampirkan Foto dengan Format Landscape (miring) yakni : Foto bersama keluarga , foto depan rumah , foto ruang tengah , foto kamar dan dapur)
- Bersedia Tidak Menikah selama Proses Perkuliahan Berlangsung.
- Pakta Integritas (Unduh)
- Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua (Unduh)
- Bersedia Tidak mengundurkan diri saat sudah lolos seleksi
*Pastikan Seluruh Dokumen di Scan dengan Jelas (tidak miring, tidak beraturan), dan di upload melalui PDF
*Peserta yang melakukan Pelanggaran akan dikenakan Sanksi sesuai Ketentuan yang berlaku
Proses Pendaftaran
Perancang Situs
ALUR SELEKSI






PENDAFTARAN
Upload Dokumen Sesuai Instruksi diatas
