BEASISWA KIP-K 2026

PUSAT LAYANAN INFORMASI

KARTU INDONESIA PINTAR - KULIAH

APA ITU KIPK ?

Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) adalah sebuah tanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan KIP-K sendiri diberikan Pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetapi terhalang biaya karena berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

BENEFIT

PERSYARATAN

  1. Lulusan SMA/SMK/SLTA Tahun 2024, 2025, dan 2026
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Ijazah (Legalisir)
  5. Memberikan data NISN ( Nomor Induk Nasional )  & NPSN (Nomor pokok sekolah nasional ) 
  6. Fotokopi Raport Kelas 1-3
  7. Fotokopi Transaksi Listrik Terakhir
  8. Fotokopi Transaksi Pembayaran PBB Terakhir
  9. Melampirkan Foto dengan Format Landscape (miring) yakni : Foto bersama keluarga , foto depan rumah , foto ruang tengah , foto kamar dan dapur)
  10. Bersedia Tidak Menikah selama Proses Perkuliahan Berlangsung.
  11. Pakta Integritas (Unduh)
  12. Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua (Unduh)
  13. Bersedia Tidak mengundurkan diri saat sudah lolos seleksi

*Pastikan Seluruh Dokumen di Scan dengan Jelas (tidak miring, tidak beraturan), dan di upload melalui PDF
*Peserta yang melakukan Pelanggaran akan dikenakan Sanksi sesuai Ketentuan yang berlaku

Proses Pendaftaran
Perancang Situs

ALUR SELEKSI

PENDAFTARAN

Upload Dokumen Sesuai Instruksi diatas