Membangun Mutu Pendidikan Tinggi: Regulasi dan Peran Perguruan Tinggi

Regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia diatur terutama dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa mutu pendidikan tinggi dijaga secara terencana dan berkelanjutan. Peraturan ini melengkapi ketentuan lain, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur secara menyeluruh proses penjaminan mutu pendidikan tinggi. Proses ini mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Standar ini menjadi acuan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, termasuk kurikulum, dosen, fasilitas, serta kualitas lulusan.

Penjaminan mutu merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kegiatan akademik dan non-akademik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan siklus evaluasi dan perbaikan yang berkesinambungan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan standar mutu.

Terdapat lima elemen utama dalam penjaminan mutu: penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar. Evaluasi dilakukan secara rutin untuk menilai ketercapaian standar, sedangkan pengendalian bertujuan melakukan koreksi atas ketidaksesuaian. Peningkatan standar dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja.

Tujuan utama dari sistem penjaminan mutu adalah memastikan mutu pendidikan tinggi yang berkualitas, menjamin pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), dan menyediakan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, sistem ini juga mendorong peningkatan reputasi perguruan tinggi secara nasional maupun internasional.

Penjaminan mutu dilakukan melalui dua sistem: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikelola langsung oleh perguruan tinggi, sementara SPME dilakukan oleh lembaga eksternal seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai dan mengakreditasi institusi pendidikan tinggi berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Perguruan tinggi memegang peranan sentral dalam pelaksanaan penjaminan mutu. Mereka bertanggung jawab mengembangkan sistem SPMI, melaksanakan evaluasi dan pengendalian secara berkala, serta berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam proses akreditasi. Selain itu, perguruan tinggi juga perlu terus meningkatkan kualitas dosen, kurikulum, dan fasilitas untuk menjamin tercapainya standar mutu yang tinggi.

Oleh : Dr. H. M. Sua’idi, M.Ag