Akademisi INBI: Maraknya Judi Online di Kota Tangerang Harus Jadi Alarm Serius

Fenomena Judi Online bukanlah wajah baru dalam problematika tanah air. Jika dahulu kita mengenai Judi yang dilakukan secara langsung, ditengah perkotaan dalam tajuk district hiburan hingga bahkan masuk kedalam pelosok desa dengan dalil kecil kecilan. Kini, Keduanya disatukan dalam akses teknologi yang dikenal tanpa batas dan tanpa sekat. Kemudahan akses internet, tampilan menarik serta iming iming keuntungan tinggi menjadi daya tarik tersendiri dalam mengundi nasib (16/07/2026).

Kemudahan akses dan maraknya situs judi online yang tersebar di tanah air mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Dilansir dalam laman Goodstats.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa Sepanjang tahun 2025 memiliki perputaran dana haram sebesar Rp. 286,84 Triliun yang dilakukan dalam 422,1 Juta kali transaksi. Jumlah ini sebenarnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian yang terdeteksi pada tahun 2024 yang menembus hingga Rp. 359,81 Triliun. Meski mengalami penurunan, angka transaksi yang masih tergolong tinggi ini mengartikan bahwa sulitnya Pemerintah dalam menangani permasalahan judi online di tanah air.

Dalam laporannya pula, PPATK merilis setidaknya terdapat 10 wilayah dengan pemain judi online terbanyak dimana diantaranya masuk dalam jajaran Kota Besar Hingga Kota dengan tajuk Religius. Wilayah ini diantaranya Cengkareng (Jakarta Barat), Cakung (Jakarta Timur), Tanjung Priok (Jakarta Utara), Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), Bekasi Utara (Kota Bekasi), Cibinong (Kab. Bogor), Pasar Kemis (Kab. Tangerang), Cipondoh (Kota Tangerang), Baleendah (Kab. Bandung), dan Bojong Kaler (Kota Bandung).

Akademisi Institut Binamadani Indonesia, Mariya Ulpah, M.H turut menyoroti hal ini. Menurutnya, Fenomena judi online bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, bahkan kesehatan mental. Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukasi, pencegahan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan ketahanan keluarga. “Jika kita lihat, fenomena ini bukan lagi soal Pelanggaran hukum, karena sudah banyak sekali data yang secara gamblang memperlihatkan Transaksi yang terjadi” (16/07/2026). Ia juga menyayangkan bahkan terdapat Kota Tangerang yang memiliki tajuk Akhlakul Karimah juga turut masuk dalam jajaran ini.

Jika kita mengacu pada sudut pandang ekonomi, terdapat beberapa faktor penguat yang dapat menjelaskan maraknya fenomena ini. “Pertama mungkin dari tekanan ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah, membuat sebagian masyarakat Kota Tangerang khususnya wilayah Cipondoh tergoda mencari keuntungan instan melalui situs judi online.” Ujarnya yang juga merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Jika kita melihat pada Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang tahun 2026 , terlihat bahwa Laju pertumbuhan Ekonomi di Kota Tangerang berada pada titik 5,24% dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp. 224,79 Tiriliun. Angka ini menunjukan bahwa secara umum, Kota Tangerang memiliki kondisi perekonomian cukup baik. Artinya, Perputaran Judi Online sendiri tidak hanya mengacu pada masyarakat berpenghasilan menengah namun ada potensi tinggi dilakukan oleh kalangan atas. Atau juga sebaliknya, terdapat laporan yang perlu dicermati kembali oleh BPS yang mengacu pada standar.

Kemudahan akses teknologi digital, mulai dari smartphone, internet murah, hingga pembayaran melalui QRIS dan dompet digital, membuat transaksi judi semakin mudah dilakukan. Dengan kata lain, Seluruh elemen masyarakat dapat dengan mudah mengakses Judi Online tanpa takut dan riskan dengan persoalan hukum karena transaksi itu berjalan melalui Gawai Pribadinya. “Kemudahan akses ini yang mendorong tiap individu dengan mudah melakukannya, jika kita bandingkan dengan era sebelum teknologi berkembang pesat. Mereka pastinya dihantui rasa khawatir akan terkena grebek oleh aparat saat melakukan perjudian” Ungkapnya.

Dari sisi Literasi Keuangan, hal ini merupakan aspek dasar dari merebaknya masyarakat untuk masuk kedalam lingkaran setan judi online. “Rendahnya literasi keuangan syariah, sehingga masyarakat mudah terjebak pada ilusi bahwa judi dapat menjadi sumber penghasilan, padahal secara matematis justru dirancang untuk menguntungkan bandar” sebutnya. Padahal, secara konsep maupun perhitungan matematis, sistem perjudian dirancang agar keuntungan jangka panjang selalu berpihak kepada penyelenggara atau bandar. Peluang kemenangan yang sesekali diperoleh pemain hanyalah mekanisme untuk mempertahankan partisipasi mereka, sementara dalam jangka panjang mayoritas pemain akan mengalami kerugian finansial yang terus berulang. Kondisi inilah yang kemudian menciptakan apa yang disebut sebagai “lingkaran setan” perjudian, di mana kerugian mendorong seseorang untuk terus bermain dengan harapan dapat menutup kerugian sebelumnya, namun justru semakin memperburuk kondisi keuangannya.

Jika kita kaitkan secara keseluruhan, Penyebab maraknya judi online ini sendiri tidak hanya di dominasi oleh salah satu faktor namun terdapat faktor yang berkesinambungan. persoalan ini merupakan kombinasi antara tekanan ekonomi, kemudahan teknologi, dan rendahnya literasi finansial. Apabila tidak cepat ditangani secara serius, dampaknya sangat luas. “Dampak ekonomi dan sosial akan terlihat misalnya pendapatan keluarga habis untuk berjudi, meningkatnya utang rumah tangga, turunnya produktivitas kerja hingga konflik dalam keluarga menuju perceraian” Tegasnya. Dampak dari Judi online ini sendiri akan memberikan efek domino, dimana aspek ini juga secara tidak langsung akan berpotensi menghambat pembangunan daerah karena perputaran keuangan masyarakat yang seharusnya berputar pada sektor Produktif justru mengalir pada aktivitas ilegal.

Pemerintah dalam aspek ini tentu perlu kembali menggalakkan upaya memberantas judi online ini. Upaya – upaya ini tidak harus langsung menyasar pada pelaku namun juga memberikan pencegahan kepada calon calon korban berikutnya. “Kita harus memikirkan langkah konkret bagi masyarakat. Misalnya dengan meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan yang berbasis Syariah, menolak serta melaporkan promosi judi online, menjaga anggota keluarga dan remaja dilingkungan sekitar dari judol” Tambahnya. Pemanfaatan layanan konseling juga perlu dilakukan apabila terdapat anggota keluarga yang terpapar Judi Online. Menurutnya, seluruh pihak harus terlibat dalam menangani hal ini jika benar benar serius menginginkan terhentinya lingkaran setan ini.

Dalam aspek Regulasi dan Penindakan, Pemerintah tentu perlu menguatkan kembali berbagai prosedural yang menjadi langkah pasti untuk menghentikan akses akses ilegal ini. “Pemerintah dalam hal ini aparat perlu melakukan tindakan sangat tegas kepada para bandar ataupun jaringan promosi, bukan hanya mematikan situsnya namun menghentikan dalang utama dari perputaran judi online di tanah air” Tutupnya. Keseriusan ini dinilai tidak hanya dilakukan secara musiman namun perlu tegakan secara massif.

Menyikapi hal ini, ia menilai Pemerintah Kota Tangerang khususnya harus segera bersinergi dengan masyarakat mendeteksi dini dan segera lakukan pendampingan terhadap korban kecanduan judi online melalui dinas sosial, puskesmas, maupun layanan kesehatan mental. Judi online hanya memberikan ilusi keuntungan, padahal dampak yang ditinggalkan jauh lebih besar bagi keluarga, perekonomian, dan masa depan generasi muda. Ia juga menghimbau bahwa seluruh elemen perlu bersinergi dalam memberantas judi online, khususnya agar Masyarakat Kota Tangerang dapat lepas dari paparan Judi Online.