
Syaikh Ibnu Atha’illah As-Sakandari dalam Kitab Al-Hikam menegaskan: أَرِحْ نَفْسَكَ مِنَ التَّدْبِيْرِ فَمَا قَامَ بِهِ غَيْرُكَ عَنْكَ لَا تَقُمْ بِهِ لِنَفْسِكَ yang berarti, “Istirahatkan dirimu dari tadbir (pengaturan). Maka, apa-apa yang sudah dijamin atau diselesaikan oleh selainmu (Allah SWT) untukmu, janganlah engkau turut memikirkan atau mengurusinya sendiri.” Nasihat ini bukan berarti manusia dilarang merencanakan kehidupannya, melainkan mengingatkan agar hati tidak terbebani oleh kecemasan berlebihan terhadap sesuatu yang berada di luar kendalinya. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Talaq [65]: 3, “Barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” Ayat ini mengajarkan bahwa setelah berikhtiar, seorang hamba hendaknya menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah SWT, sebab manusia memiliki keterbatasan dalam mengetahui apa yang terbaik bagi dirinya.

Secara garis besar, para ulama pensyarah Kitab Al-Hikam menjelaskan bahwa tadbir dapat dipahami melalui tiga kategori berdasarkan hukum dan pengaruhnya terhadap hati. Pertama, At-Tadbir al-Mazmum (التدبير المذموم), yaitu pengaturan yang tercela, berupa perencanaan urusan duniawi yang disertai kecemasan berlebihan, ketergantungan pada kemampuan diri sendiri, serta kelalaian terhadap kekuasaan dan ketetapan Allah SWT. Tadbir semacam ini muncul ketika seseorang terlalu larut dalam lamunan duniawi (umniyyah), mengikuti hawa nafsu (syahwat), dan merasa bahwa masa depannya sepenuhnya ditentukan oleh rencana serta usahanya sendiri. Padahal, Allah SWT mengingatkan dalam QS. Al-Hadid [57]: 22 bahwa setiap musibah yang menimpa bumi maupun diri manusia telah tercatat dalam Kitab sebelum diwujudkan. Ayat ini tidak meniadakan ikhtiar, tetapi mengajarkan bahwa kehidupan tidak sepenuhnya berada dalam kendali manusia. Oleh karena itu, perencanaan yang membuat hati terus-menerus gelisah dan melupakan Allah perlu diperbaiki agar tidak menjauhkan seseorang dari sikap tawakal.
Kedua, At-Tadbir al-Mathlub (التدبير المطلوب), yaitu pengaturan yang dituntut atau dianjurkan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai hamba Allah dan persiapan menuju kehidupan akhirat. Dalam hal ini, seorang Muslim dituntut untuk merencanakan amal saleh, menjaga amanah, melaksanakan kewajiban, serta mempersiapkan bekal kehidupan setelah kematian. Prinsipnya adalah bersikap pasrah (tafwid) setelah melakukan ikhtiar dengan sungguh-sungguh. Nasihat yang dinisbatkan kepada Syaikh Ibrahim al-Khawwash menyatakan bahwa ilmu seluruhnya terkandung dalam dua hal: jangan memaksakan diri untuk memperoleh sesuatu yang telah dijamin bagimu, dan jangan menyia-nyiakan sesuatu yang menjadi kewajibanmu. Prinsip tersebut sejalan dengan QS. An-Najm [53]: 39, “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” Rasulullah SAW juga bersabda, احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ, yang berarti, “Bersemangatlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah engkau merasa lemah.” (HR. Muslim, no. 2664). Hadis ini menegaskan bahwa tawakal tidak berarti meninggalkan usaha, melainkan memadukan ikhtiar dengan ketergantungan hati kepada Allah SWT.

Ketiga, At-Tadbir al-Mubah (التدبير المباح), yaitu pengaturan urusan duniawi yang diperbolehkan, dilakukan secara wajar, dan tidak sampai mengikat hati secara berlebihan. Bentuknya dapat berupa perencanaan bisnis, pengaturan jadwal sehari-hari, penyusunan target pekerjaan, maupun perencanaan masa depan. Semua itu merupakan bagian dari kehidupan manusia yang berjalan melalui sebab dan akibat. Selama dilakukan dengan cara yang benar, tidak melanggar syariat, dan disertai penyerahan hasil kepada Allah SWT, perencanaan tersebut tidak bertentangan dengan tawakal. Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW bersabda, اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ, yang berarti, “Ikatlah untamu, kemudian bertawakallah.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2517). Hadis ini sering dijadikan pelajaran tentang pentingnya menggabungkan usaha nyata dengan tawakal. Adapun ungkapan التَّدْبِيرُ نِصْفُ الْمَعِيشَةِ, yang berarti “Perencanaan adalah separuh kehidupan,” dinisbatkan kepada riwayat Ad-Dailami, tetapi kualitas dan kekuatan sanadnya perlu diperhatikan sebelum dijadikan landasan hadis. Dengan demikian, yang menjadi persoalan bukanlah aktivitas merencanakan itu sendiri, melainkan ketika rencana duniawi mengambil alih ketenangan hati dan membuat manusia lupa bahwa segala sesuatu berlangsung atas izin Allah SWT.

Lalu, bagaimana melepaskan diri dari belenggu tadbir yang tercela dan beralih menuju tafwid? Para arifin mengajarkan beberapa langkah, yaitu memperbaiki akidah dan tauhid dengan meyakini bahwa Allah SWT adalah Pencipta sekaligus Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Qashash [28]: 68. Selanjutnya, seorang Muslim hendaknya bersikap pasrah setelah berikhtiar, tidak memaksakan sesuatu yang berada di luar kemampuannya, dan tidak menyia-nyiakan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Ia juga perlu menggantungkan hati hanya kepada Allah SWT, bukan semata-mata kepada amal, kemampuan, atau rencananya sendiri. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran [3]: 159, “Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.” Ayat ini menegaskan bahwa tekad dan perencanaan tetap memiliki tempat dalam kehidupan seorang Muslim, tetapi keduanya harus diiringi tawakal. Kesimpulannya, ajaran Syaikh Ibnu Atha’illah bukanlah larangan untuk membuat rencana, melainkan peringatan terhadap At-Tadbir al-Mazmum, yaitu ketika seseorang merasa berkuasa atas masa depan dan seolah-olah dapat mendikte kehendak Allah SWT. Manusia tetap wajib berusaha, menyusun rencana, dan menjalankan tanggung jawabnya, tetapi hatinya hendaknya senantiasa tenang dalam tafwid dan tawakal, karena ikhtiar adalah bagian dari kewajiban manusia, sedangkan hasil akhir berada dalam ketetapan Allah SWT.
Oleh : Dr. H. M. Su’aidi, M. Ag
